Pemerintah Kota Bandung menyegel videotron di kawasan SixNine Padel setelah kasus penebangan 10 pohon tanpa izin. Videotron tersebut berada di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Kota Bandung. Penyegelan dilakukan Satpol PP Kota Bandung pada Rabu, 5 Agustus 2026. Langkah ini diambil setelah pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Kasus tersebut sebelumnya mendapat perhatian masyarakat karena menyangkut keberadaan pohon di ruang publik.
Hasil pemeriksaan mengungkap alasan penebangan 10 pohon tersebut. Pepohonan diduga ditebang karena menghalangi pandangan terhadap videotron yang terpasang di kawasan SixNine Padel. Pemkot Bandung menyatakan penebangan dilakukan tanpa izin resmi. Tindakan tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026.
Selain persoalan penebangan, pemerintah menemukan masalah terkait legalitas videotron tersebut. Videotron diketahui belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame atau IPR. Kondisi itu membuat Satpol PP mengambil tindakan penyegelan. Pemkot Bandung juga membekukan sementara aktivitas dan proses perizinan media promosi tersebut.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan penyelidikan kasus masih terus dikembangkan. Pemerintah mendalami kemungkinan keterlibatan pengelola kawasan padel dan pihak lain. Aspek tata ruang serta legalitas pembangunan di lokasi juga ikut diperiksa. Pemkot ingin memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus videotron SixNine Padel menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan lingkungan perkotaan. Pemerintah menegaskan penebangan pohon di ruang publik tidak dapat dilakukan sembarangan. Setiap tindakan harus memperoleh izin dari instansi terkait sesuai ketentuan. Penyegelan videotron diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya. Pemerintah juga berkomitmen melanjutkan pemeriksaan hingga seluruh pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban.































































































































