Pembangunan lapangan padel di Meruya Utara, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan. Bangunan tersebut berdiri di atas aset Pemprov DKI Jakarta.
Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat sebelumnya telah menyegel bangunan tersebut. Namun, aktivitas pembangunan kembali ditemukan pada Rabu (26/8/2026). Petugas melihat pekerja masih memasang batu bata di lokasi.
Plh Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat Ridwan Arafah mengatakan pembangunan harus dihentikan. Pemilik juga akan kembali menerima Surat Perintah Pembongkaran atau SPP. Pemerintah meminta pemilik membongkar bangunan secara mandiri.
Di sisi lain, BPAD DKI menjelaskan lahan tersebut memang merupakan aset pemerintah daerah. Kepala Unit JAMC BPAD Muhammad Sofwan Syahputra menyebut ada PKS dengan Koperasi Jasa Selaras Prima. Kerja sama tersebut ditandatangani pada 2025 dan berlaku selama lima tahun.
Meski memiliki dasar pemanfaatan aset, pembangunan tetap membutuhkan perizinan bangunan. Pemprov DKI juga mewajibkan rekomendasi teknis untuk pembangunan lapangan padel. Dokumen tersebut menjadi pelengkap pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Pada Kamis (27/8), Sudin CKTRP kembali menyegel bangunan tersebut. Pemerintah juga memanggil pemilik untuk membahas status perizinannya. Koordinasi dengan BPAD dilakukan untuk memastikan pemanfaatan aset berjalan sesuai aturan.







































































































































